Jumat, 26 April 2024 | 12:47
NEWS

Larangan Mudik Lebaran, Anies: Untuk Melindungi Kita Semua

Larangan Mudik Lebaran, Anies: Untuk Melindungi Kita Semua
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Istimewa)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) sudah mulai diterapkan pada larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Karenanya masyarakat diimbau tetap menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan masih bisa terjadi. Dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," imbau Anies.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:

-Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

- Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

- Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.

Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

Komentar