PPKM Mikro Diperpanjang hingga 17 Mei, Tambah 5 Provinsi dan Hiburan di Fasilitas Publik
ASKARA - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan tahap ketujuh ini mulai berlaku 4-17 Mei 2021.
"PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh 4-17 Mei," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (3/5).
Dikatakan Ailangga, aturan perpanjangan PPKM kali ini sama seperti sebelumnya. Hanya saja, ada sejumlah pengetatan protokol kesehatan di sektor hiburan yang bersinggungan dengan fasilitas publik.
"Kegiatan pembatasan masyarakat tidak ada perubahan, namun ada penegasan di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat, hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," tegasnya.
Airlangga mengatakan, untuk perpanjangan ketujuh ini pemberlakuan PPKM akan diperluas. Setidaknya ada tambahan lima provinsi, sehingga total menjadi 30 daerah. Sebelumnya, pada tahap lima dan keenam hanya 25 provinsi.
"Ada perluasan, ditambah lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Jadi total ada 30 provinsi yang diberlakukan PPKM Mikro," pungkasnya.

Komentar