Minggu, 16 Februari 2025 | 17:46
NEWS

Klarifikasi STIH Painan Soal Kabar SK Palsu

Klarifikasi STIH Painan Soal Kabar SK Palsu
(stih-painan.ac.id)

ASKARA - Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menyampaikan klarifikasi terkait kabar pada Kamis (29/4) tentang surat keputusan (SK) palsu. 

Pihak YPKM mengatakan bahwa benar yayasan mengajukan pengajuan universitas untuk mengembangkan kampus melalui izin baru. Pengajuan itu ditempuh secara prosedural mulai dari kelengkapan surat izin yayasan maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

Tahapan prosedur dilakukan karena diminta oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Dikti namun setelah mendapatkan SK  ternyata SK yang diterima yayasan palsu. Setelah beberapa hari menerima SK, Tim EKA besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya.

Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP. Dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA dia mengutarakan bahwa dalam pengurusan SK tidak ada keterlibatan yayasan maupun pengurus lain.

Masih kesempatan yang sama, Tim EKA menanyakan kepada saudari NP apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti dan dijawab ada akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan. Setelah didesak Tim EKA maka yang bersangkutan mau mengatakan siapa oknum pegawai Dikti yang terlibat yakni berinisial R dan AW. Itu pun dalam penyampaiannya dilakukan di tempat yang berbeda yaitu berpindah tempat di ruang meeting dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA.

Beberapa jam setelah pertemuan empat mata dengan saudari NP, Tim EKA meninggalkan kampus dengan tidak memberikan berita acara hasil dari kunjungan tersebut.

Maka untuk menanggapi beredarnya berita di beberapa media online nasional pada Kamis (29/4), jajaran pimpinan STIH Painan memberikan rilis pemberitaan yang sudah beredar di kalangan mahasiswa, alumni dan masyarakat. Dalam rilis berita menjelaskan dan menegaskan bahwa mengenai SK palsu Universitas Painan tidak ada kaitan dengan STIH Painan.

Hal itu dilakukan agar mahasiswa, alumni dan masyarakat tidak menerka-nerka atau berspekulasi mengenai berita tersebut. Maka pada Jumat (30/4), pimpinan STIH Painan menyampaikan kepada seluruh civitas akademika STIH Painan agar tidak resah atas pemberitaan tersebut.

Masih keterangan yang sama, jajaran pimpinan STIH Painan mengatakan bahwa STIH Painan sah di mata hukum (legal) dan tidak bermasalah. Mahasiswa dan alumni bisa mengecek di pddikti.kemdikbud.go,id dengan kode 043329 dan web stih-painan.ac.id dengan Nomor SK Pendirian PT: 29/E/O/2012 tertanggal 26 Januari 2012.

Komentar