Selasa, 23 April 2024 | 15:41
NEWS

Buat PNS Hingga Pensiunan, THR dan Gaji ke-13 Cair

Buat PNS Hingga Pensiunan, THR dan Gaji ke-13 Cair
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik untuk para PNS, TNI Polri hingga pensiunan.

"Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan? Anda akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun ini," tulisnya dalam unggahan di laman Facebook, Jumat (30/4).

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," jelas Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti.

"Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," tandasnya.

Unggahan Presiden Jokowi tersebut telah disukai lebih dari 35 ribu marsyarakat dan menuai lebih dari lima ribu komentar. Umumnya apresiasi dan ucapan terima kasih. (industry) 

Komentar