Rabu, 24 April 2024 | 03:37
NEWS

Jangan Kultuskan Seseorang, Tolak Airin Jadi Nama Jalan

Jangan Kultuskan Seseorang, Tolak Airin Jadi Nama Jalan
Ilustrasi. (Pngwing)

ASKARA - Semua pihak diimbau untuk bijak dan tidak mengultuskan seseorang apalagi orang yang masih hidup.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Abdul Rahman terkait usulan pemberian nama Jalan Ciater menjadi Jalan Airin Rachmi Diany.

"Walaupun tidak ada aturan baku tentang pemberian nama suatu Jalan, bangunan atau tempat namun di beberapa daerah ada yang lewat peraturan daerah seperti di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Luwu. Dan tentunya itu bisa menjadi pertimbangan," jelasnya, Selasa (20/4).

Abdul Rahman yang akrab disapa Arnovi menjelaskan, tugas seorang kepala daerah adalah melaksanakan amanat kepemimpinannya membangun daerah yang dipimpin. Di mana, dalam RPJMD tertuang rencana dan tahapan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh wali kota dan wakilnya. 

Menurut anggota Fraksi Gerindra-PAN itu, RPJMD merupakan suatu produk hukum. Jadi, apabila seorang wali kota dan wakil wali kota dapat membangun insfrastruktur maka itu merupakan amanat yang memang harus dilaksanakan.
 
Untuk itu, Arnovi tidak setuju dan tidak sependapat dengan usulan mengabadikan mantan wali Kota Tangerang Selatan tersebut menjadi sebuah nama jalan. 

"Jangan nantinya ada seseorang yang telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya meminta diabadikan juga menjadi nama suatu jalan, bangunan atau taman. Lebih baik nama suatu jalan itu diberikan sesuai dengan indentitas daerah tersebut," ujar Arnovi. 

Komentar