Kamis, 02 Mei 2024 | 10:54
NEWS

Polisi Sudah Tahan Tukang Jagal Kucing di Medan

Polisi Sudah Tahan Tukang Jagal Kucing di Medan
Ilustrasi. (Jpnn)

ASKARA - Seorang jagal kucing yang sempat viral di Medan telah ditetapkan menjadi tersangka. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area.

Penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo dan kemudian menemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah tersangka.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2021 serta dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Area tanggal 9 April 2021," kata anggota Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) Francine Widjojo kepada wartawan, Rabu (14/4).

Jagal kucing itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian serta penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian. 

Francine bersama Animal Defenders Indonesia memuji tindakan polisi dalam kasus ini dan berharap pelaku segera diadili.

"Tersangka jagal kucing tersebut terancam sanksi pidana lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 362 KUHP serta dua tahun delapan bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan pasal 406 ayat 2 junto pasal 302 ayat 2 KUHP," tutur Francine.

Kepala Polsek Medan Area Kompol Faidhir belum memaparkan detail soal penangkapan jagal kucing. Dia mengatakan, kasus ini segera dituntaskan. 

"Pasti kita tuntaskan itu," katanya.

Sebelumnya, lokasi yang diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai membuat heboh warga. Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat setelah Sonia Rizkika menemukan karung berisi kucing yang telah dikuliti dan mengunggahnya di Instagram pada 27 Januari lalu.

Komentar