Selasa, 16 April 2024 | 22:52
NEWS

Polisi Siapkan 16 Titik Penyekat Jalur Tikus Pemudik di Jabodetabek

Polisi Siapkan 16 Titik Penyekat Jalur Tikus Pemudik di Jabodetabek
Operasi Ketupat Jaya 2019 (Tirto.id)

ASKARA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan penyekatan kendaraan dengan mendirikan pos pantau di sejumlah "jalur tikus" untuk mengantisipasi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021.

Langkah tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang.

"Nanti menjelang tanggal 6 (Mei) akan kita maping dan akan kita dirikan pos-pos pengamanan di titik-titik itu," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (14/4).

Sejauh ini ada sekitar 16 titik "jalur tikus" di wilayah Jakarta dan daerah penyangga. Namun, jumlah itu bisa akan bertambah berdasarkan survei dan pemetaan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Misalnya kayak Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas ruas jalur lain menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," tutur Sambodo.

Penyekatan di jalur tikus itu tak hanya menyasar kendaraan roda empat saja. Melainkan bakal menyasar dan melakukan penyekatan terhadap kendaraan roda dua.

"Kepada pengendara-pengendara pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor," ujar Sambodo.

Dia menambahkan selain di jalur tikus, Ditlantas Polda Metro juga telah menyiapkan delapan titik penyekatan di jalan tol, jalan arteri, hingga terminal bus.

Rinciannya, jalan tol arah Cikampek, jalan tol arah Merak, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, serta Terminal Kalideres

Pemerintah diketahui telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021, dengan alasan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Larangan mudik tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Komentar