Selasa, 23 April 2024 | 23:28
NEWS

Risiko Tinggi, Satgas Minta Tunda Mudik di Masa Pandemi

Risiko Tinggi, Satgas Minta Tunda Mudik di Masa Pandemi
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah untuk pengendalian virus corona. 

Penerbitan SE dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Baik kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang memiliki risiko peningkatan laju penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, jika ada yang tetap memaksakan mudik akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. 

Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif Covid-19 juga efek jika komorbid dan usia lanjut. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei.

"Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik," kata Prof Wiku dalam Dialog KPCPEN bertema Mudik Ditunda Pandemi Mereda, Sabtu (10/4).

Semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang. Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1100 kasus per hari. 

"Kembali lagi saya mau mengingatkan itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari," kata Prof Wiku.

Menindakjuti aturan satgas, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Namun, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya ASN, karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri dan karyawan swasta.

Komentar