Kamis, 02 Mei 2024 | 04:38
NEWS

Sanksi Sesuai UU Menanti Maskapai yang Langgar Larangan Mudik Lebaran

Sanksi Sesuai UU Menanti Maskapai yang Langgar Larangan Mudik Lebaran
Ilustrasi penerbangan (execflyer.com)

ASKARA - Pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi bagi sektor transportasi udara yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021. 

Pasalnya, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama periode waktu 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto Novie, Jumat (9/4).

Transportasi udara yang dilarang beroperasi selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.

Badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Memang, ada pengecualian bagi warga untuk bisa terbang dalam periode tersebut, yaitu perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” tandasnya.

Komentar