Senin, 08 Juni 2026 | 00:19
NEWS

Ini Informasi Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17

Ini Informasi Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17
Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Batamnews,o,id)

ASKARA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 resmi ditutup pada Minggu (28/3) lalu. Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 kembali dibuka?

Penerima Kartu Prakerja gelombang 16 baru saja diumumkan pada Rabu (31/3) kemarin. 

Manajemen Prakerja hingga saat ini belum akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17. Terlebih, jika target kuota 2,7 juta peserta dapat dicapai dalam satu semester.  

Kemungkinan, Kartu Prakerja gelombang 17 baru dibuka jika ada peserta dari gelombang 12-16 yang status kepesertaannya dicabut. 

Pencabutan bisa dilakukan jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima.

Walaupun demikian, belum ada laporan pencabutan peserta lantaran pelanggaran tersebut. 

Hingga saat ini, pemantauan keaktifan peserta masih berjalan karena pencabutan pertama baru akan dimulai pada 1 April 2021 untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 12.

Sebelumnya, manajemen Kartu Prakerja sudah membuka satu gelombang tambahan untuk pendaftaran di tahun 2020. 

Peserta pada gelombang tambahan merupakan pemulihan dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang dicabut.

Kebijakan gelombang tambahan ini tidak akan diberlakukan lagi karena peserta yang telah dicabut kepesertaannya akan masuk daftar blacklist atau daftar hitam Kartu Prakerja.

Daftar hitam diberikan jika peserta melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pembelian  pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara pada ayat 3 peraturan yang sama menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut. 

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist. Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Komentar