Rabu, 24 April 2024 | 19:33
NEWS

Rekonstruksi Penembakan Kafe Cengkareng, Bripka CS Berteriak dan Tembak Korbannya

Rekonstruksi Penembakan Kafe Cengkareng, Bripka CS Berteriak dan Tembak Korbannya
Ilustrasi tembakan (ntmcpolri.info)

ASKARA - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius (inisial CS) di Kafe Raja Mura Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/3).

Bripka CS melakukan aksi penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat setelah ditagih pembayaran sebesar Rp3.335.000 usai memesan dua botol minuman keras.

Dalam reka ulang itu, Bripka CS tiba di kafe bersama seorang lainnya dengan mengendarai mobil, pada Kamis (25/2) pukul 02.00 WIB. Reka ulang dengan total 51 adegan yang digelar di lokasi kejadian.

Di depan pintu masuk, dia sempat bertegur sapa dengan anggota TNI berinisial S, yang kemudian menjadi korban tewas dalam penembakan itu.

Dia pun memesan satu botol minuman beralkohol merek Black Label. Kemudian dia menenggaknya. Disusul dengan pesanan yang lainnya.

"Pada saat satu botol Black Label sudah hampir habis, tersangka CS kembali memesan satu botol Black Label," kata penyidik dalam rekonstruksi.

Pegawai menagih uang pembayaran sebesar Rp3.335.000 kepada Bripka CS, jelang kafe tutup sekitar pukul 04.00 WIB. Kondisi dia saat itu masih dalam keadaan mabuk dan tertidur di sofa.

Setelah bangun, pegawai pun menanyakan ihwal pembayaran tersebut. Akan tetapi tersangka yang dalam keadaan mabuk itu justru berteriak kepada pegawai kafe. 

"Gue mabok bego!" ucap Bripka CS.

Kemudian, pegawai kafe pergi meninggalkannya. Tak berselang lama, Bripka CS bangun dan menuju ke meja kasir. Manajer kafe, Hutapea kemudian meminta bantuan anggota TNI berinisial S untuk menagih pembayaran dari Bripka CS.

Saat itu, sempat terjadi perdebatan antara S dan Bripka CS. 

"Korban S berdebat dengan tersangka di sisi luar meja kasir," ujar penyidik.

Meski perdebatan itu sempat dilerai. Bripka CS kembali ke meja kasir dan bertanya berapa jumlah tagihan yang harus dia harus bayar. Manajer kafe meminta tersangka untuk membayar sebesar Rp3.300.000, dari jumlah tagihan yang semestinya Rp3.335.000.

Bukannya melakukan pembayaran membayar, Bripka CS justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dari tas pinggang dan menembak kepada arah anggota TNI itu. Korban kemudian terjatuh. Tersangka kembali menembak.

"Tersangka menembakkan senjata api miliknya ke korban S untuk kedua kalinya," ucap penyidik.

Tak berhenti sampai di situ, Bripka CS mengeluarkan tembakan ketiga ke arah meja kasir yang mengenai manajer kafe. Tembakan keempat diarahkan kepada korban DMM, yang merupakan pegawai kafe.

Terakhir, Bripka CS menembak sebanyak dua kali ke arah meja kasir dan mengenai korban FS. Akibatnya, tiga korban tewas, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, FS, dan DMM yang merupakan pegawai kafe. Atas perbuatannya itu, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

 

Komentar