Senin, 08 Juni 2026 | 13:49
NEWS

Dua Kali Lebaran Nasib Pengusaha Bus Kian Merana

Dua Kali Lebaran Nasib Pengusaha Bus Kian Merana
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik tahun 2021. Tradisi pulang kampung tahunan itu ditiadakan pada 6-17 Mei. 

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN tapi juga karyawan swasta.

Sebagaimana diketahui, pergerakan masyarakat ke kampung halaman menjadi ladang rezeki bagi pengusaha bus. Tentu larangan mudik oleh pemerintah menjadi kabar buruk buat mereka.

"Pastilah ini jadi kabar buruk," kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.

Menurutnya, larangan mudik tak hanya akan berdampak bagi perusahaan otobus tapi juga industri lainnya yang terkait.

"Jangan aspek bisnis yang ditanyakan ke kami tapi aspek psikologis yang terkait dengan industri transportasi, bagaimana dengan kru, bagaimana dengan yang terkait di industri ini, rumah makan, tempat oleh-oleh, SPBU karyawannya, terus toko sparepart dan segala macam itu kan terimbas semua. Artinya kan ekonomi mikro stag (mandek) lagi," jelas Kurnia.

Pihaknya menyayangkan pemerintah tidak mengajak berbicara pelaku usaha dalam hal ini operator bus. Dengan duduk bersama, menurutnya, pemerintah bisa meminta pendapat pengusaha bus terkait kebijakan larangan mudik.

"Jadi kan pemerintah bisa kasih tahu kami 'hei pelaku usaha ini kalau skenario A begini bagaimana dengan kalian? kalau skenario B begini bagaimana kesiapan kalian?' kan gitu sebenarnya," tambah Kurnia.

Lebih lanjut, larangan mudik oleh pemerintah dinilai bisa menyebabkan maraknya angkutan penumpang ilegal alias angkutan gelap. Hal itu justru berbahaya jika terjadi di tengah upaya pengendalian virus corona. Sebab, mereka sulit untuk diawasi.

"Itu terbukti (Lebaran) 2020 mereka menggunakan apapun dengan kendaraan kecil, travel segala macam blusuk-blusuk lewat jalan tikus itu dilakukan. Masyarakat menggunakan angkutan yang tidak berizin, kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum itu tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah," papar Kurnia.

Dia menjelaskan bahwa penyedia angkutan gelap ini memasarkan jasanya secara online, misalnya saja melalui jejaring media sosial.

"Masif kok mereka jualan by online, lewat medsos segala macam itu masif dan tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah. Nah ini kan kita sayangkan," sebut Kurnia.

Jika dalam rangka mudik yang dilarang oleh pemerintah adalah pergerakan orangnya, bukan kendaraannya maka pemerintah diminta untuk tegas memastikan tidak ada pergerakan pemudik.

"Kalau pergerakan masyarakatnya semuanya tutup pastikan penegakan hukum dan pengawasan di jalan tegas. Jadi semua masyarakat tidak ada yang boleh keluar kota sama sekali, jalan itu harus kosong, baik jalan provinsi maupun jalan tol," tandas Kurnia. (industry)

Komentar