Satgas Covid-19: Pembukaan Sekolah Harus Melalui Lima Tahapan
ASKARA - Pembukaan sektor kegiatan dalam masa pandemi Covid-19 harus melalui sejumlah tahapan. Berlaku bagi semua sektor tidak terkecuali pendidikan.
Prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif dan aman Covid-19.
"Secara prinsip ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Lima tahapan itu yakni pra kondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat-daerah serta monitoring dan evaluasi. Untuk tahap pertama, pra kondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Tahap kedua, timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
"Sebelumnya, di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," jelas Prof Wiku.
Tahap ketiga, penentuan prioritas mencakup simulasi pembukaan institusi percontohan terlebih dahulu. Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap. Seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah karena peluang penularan dapat terjadi di mana saja.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam kenyataannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
"Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," tutur Prof Wiku.
Tahap keempat adalah koordinasi pusat dan daerah. Yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan daerah, di antaranya dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Serta institusi pendidikan dan orang tua murid. Koordinasi yang baik menjadi kunci identifikasi masalah sedini mungkin agar dapat dicari solusinya dengan gotong royong antar elemen masyarakat maupun pemerintah.
Terakhir ialah tahap monitoring dan evaluasi. Pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem. Setiap pelaporan yang dilakukan akan menjadi input berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun lainnya.
"Maka dari itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan ini," kata Prof Wiku.
Di samping itu, bagi institusi pendidikan yang sudah membuka kegiatan agar tetap waspada dengan perkembangan terkini dari Covid-19.
"Dan sewaktu-waktu bersiap melakukan pengetatan kembali jika diperlukan melalui skrining secara berkala," pesan Prof Wiku.
Merujuk pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah tatap muka, yaitu Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. Kemudian Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.

Komentar