Mudik Lebaran 2021, Diizinkan Menhub dan Dilarang Menko PMK
ASKARA - Secara mengejutkan, pemerintah mengumumkan bahwa mudik atau pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilarang.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tidak melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Meski di Lebaran tahun ini pandemi Covid-19 diperkirakan belum berakhir.
"Hal pertama bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan DPR secara daring, Selasa (16/3).
Budi mengatakan, keputusan pemerintah tersebut akan dibarengi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang melakukan berpergian.
"Kementerian Perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan Lebaran, berharap penuh agar kegiatan mudik berjalan dengan baik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada bapak ketua komisi dan anggota memantau persiapan mudik dan juga memantau proses mudik itu sendiri," tuturnya.
Kemudian, pemerintah pun berubah pikiran dan meralat keputusannya dan akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik ditetapkan mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Alasannya adalah karena potensi penularan Covid-19.
Larangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir.
Selanjutnya, aturan resmi tentang larangan mudik akan dikoordinasikan dengan Polri dan Kemenhub.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," terang Muhadjir.
Kebijakan larangan mudik di tahun 2021 ini berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, sesuai arahan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.

Komentar