Breaking News: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Catat Tanggal Berlakunya
ASKARA - Kabar mengejutkan disampaikan pemerintah terkait mudik Lebaran 2021. Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan larangan tersebut.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/3).
“Hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021, serta hasil konsultasi dengan bapak Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.
Nantinya larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat baik itu Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
“Dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan diharapkan,” ujarnya.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
“Dan sebelum itu dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali mendesak dan perlu,” tandasnya.

Komentar