Rabu, 01 Mei 2024 | 08:49
NEWS

Pelaku Pengendara Mercy yang Tabrak Sekeluarga Jadi Tersangka, Penjara 5 Tahun Menanti

Pelaku Pengendara Mercy yang Tabrak Sekeluarga Jadi Tersangka, Penjara 5 Tahun Menanti
Ilustrasi tabrak lari (Dok Gridoto.com)

ASKARA - Pengendara mobil yang menabrak satu keluarga di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinisial MRK (19) telah resmi menyandang status tersangka. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Menurut Sambodo, ada dua pasal berbeda yang dikenakan terhadap tersangka.

"MRK dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)," kata Sambodo, Kamis (25/3).

Dua pasal dikenakan terhadap tersangka lantaran korban yang ditabrak mengalami luka yang cukup serius. 

"Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," beber Sambodo.

Sebelumnya, peristiwa tabrak lari terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21 Maret 2021. Satu keluarga ditabrak oleh sebuah mobil Mercy yang kemudian melarikan diri.

Korban dari insiden ini berjumlah tiga orang. Satu korban yang masih berusia tujuh tahun mengalami pendarahan pada bagian otak dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah Bekasi.

Komentar