Sabtu, 27 April 2024 | 12:37
NEWS

Satgas Yonif 642 dan Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan

Satgas Yonif 642 dan Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan
(Pen Satgas Yonif 642)

ASKARA - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bekerja sama dengan Karantina Pertanian Entikong ikut membantu mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK/OPTK).

Bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3), personel Pos Kotis Satgas Yonif 642 bersama Karantina Pertanian Entikong melaksanakan pemusnahan barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Dansatgas Pamtas Yonif 642 Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pemusnahan barang yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antar instansi yang berada di perbatasan RI-Malaysia.

"Untuk barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina asal Malaysia yang dimusnahkan terdiri dari daging ayam, bibit anggrek, bibit aglonema, caladium, bibit bunga kupu-kupu, bibit krisan dam benih seledri," jelasnya.

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, kegiatan penyelundupan barang ilegal masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.  

"Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus melaksanakan pengawasan yang ketat dan bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur resmi PLBN Entikong maupun jalur ilegal," pungkasnya. 

Komentar