KPK Periksa Dirut Nonaktif PD Sarana Jaya dalam Dugaan Korupsi Pembelian Tanah
ASKARA - Direktur Utama (Dirut) nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dijadwalkan melakukan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Yoory Corneles telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Selain Yoory Corneles, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis. Saat ini, Denan Matulandi Kaligis masih berstatus sebagai saksi.
Selain Yoory Corneles, tersangka lain ialah pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar