Senin, 17 Maret 2025 | 08:15
NEWS

Pembukaan Kembali Karaoke di Jakarta, Kadinkes: Saya Nyanyi Pakai Masker Bisa

Pembukaan Kembali Karaoke di Jakarta, Kadinkes: Saya Nyanyi Pakai Masker Bisa
Ilustrasi karaoke (Dok Pixabay)

ASKARA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan, pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19 bisa dilakukan apabila menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Widyastuti menilai, memakai masker menjadi salah satu cara mencegah penularan Covid-19. Menurutnya, memakai masker saat bernyanyi di tempat karaoke dapat diterapkan. 

"Nyanyi kan bisa pakai masker. Saya nyanyi pakai masker bisa. Kan kalau pidato bersuara kan, pakai masker masih bisa," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3).

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Dinkes DKI Jakarta, disebut akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait rencana tersebut. 

"Tetapi tentunya rekomendasinya mewakili Satgas, untuk melihat persyaratan seperti apa supaya tidak menjadi sumber penularan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, izin tempat hiburan karaoke beroperasi kembali selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran itu dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya.

Dalam suratnya, Gumilar menyebutkan persiapan pembukaan tempat karaoke dilakukan lantaran masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. 

Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

Komentar