Jumat, 10 Mei 2024 | 15:22
NEWS

AHY dan 2 Anak Buahnya Tak Hadir, Sidang Gugatan Ditunda

AHY dan 2 Anak Buahnya Tak Hadir, Sidang Gugatan Ditunda
Agus Harimurti Yudhoyono (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan 2 anak buahnya tak hadir dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun.

Alhasil, majelis hakim terpaksa menunda persidangan hingga Rabu, (24/3) pekan depan.

Sementara itu, pihak penggugat mengirim kuasa hukumnya yaitu Slamet Hasan, Guntur Efrisanto, dan Andi Saputro.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, (24/3)," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Untuk pelaksanaan sidang pada tanggal 24 Maret 2021, majelis hakim meminta pihak penggugat, Jhoni Allen Marbun untuk hadir tanpa dipanggil. 

Sementara itu, untuk pihak tergugat akan dilayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri sidang.

"Tergugat dipanggil oleh panitera supaya hadir di tanggal tersebut jam 10 pagi," lanjutnya. 

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan, lantaran menerbitkan surat pemecatan terhadap salah satu tokoh KLB Demokrat itu, yang dinilai tidak sesuai prosedur. (jpnn)

Komentar