Komnas Perlindungan Anak Bakal Panggil Dirut Taspen soal Dugaan KDRT Psikis
ASKARA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terhadap istrinya, Rina Lauwy Kokasih masih terus bergulir.
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya perihal tuduhan tersebut. Rina Lauwy juga membawa permasalahan rumah tangganya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Jadi beberapa waktu yang lalu saya sempat mendatangi Komnas Perlindungan Anak dan diterima bapak Arist Merdeka Sirait berkaitan dengan kondisi dengan anak-anak saya," kata Rina di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin malam (15/3).
Rina menuturkan maksud dan tujuannya mendatangi Komnas Perlindungan Anak karena menyangkut kondisi buah hatinya, setelah dia mendapat tindakan dugaan kekerasan psikis.
"Saya sempat ngobrol dengan beliau (Arist) menanyakan bagaimana kondisi anak-anak kami. Bagaimana ke depannya mereka? Karena bagaimana pun ikut merasakan keadaan yang terjadi," tutur Rina.
Dari hasil pertemuan tersebut, Komnas Perlindungan Anak akan memanggil suami Rina, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam waktu dekat. Untuk menggali keterangan soal tuduhan tersebut.
"Memang sudah dibuatkan laporan oleh Komnas Perlindungan Anak, menurut konfirmasi dari Komnas PA akan ada pemanggilan untuk suami saya," imbuh Rina.
Dia menambahkan, pihak Komnas PA juga telah menyiapkan surat pemanggilan tersebut kepada Antonius.
"Menghadap ke Komnas Perlindungan Anak kalau tidak salah itu 18 Maret ini. Katanya mereka akan mengirimkan surat secara tertulis," tandasnya.
Sementara, untuk pelaporan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan hingga saat ini belum ada tindak lanjut. "Kalau untuk Komnas Perempuan baru melaporkan, tapi memang belum ada respons," jelas Rina.
Laporan Rina perihal dugaan kekerasan psikis kepada pihak kepolisian tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Komentar