Eksepsi Ditolak, Eks Dirut Taspen Kosasih Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun
ASKARA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Dakwaan dianggap telah menguraikan dengan jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kosasih.
Selain itu, hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Eksepsi Ekiawan turut ditolak, dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kosasih didakwa melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun melalui reksa dana I-Next G2 tanpa didukung hasil analisis investasi. Investasi tersebut digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food (SIA-ISA 02), yang kemudian mengalami gagal bayar (default).
Jaksa KPK menduga investasi bermasalah itu dilakukan Kosasih bersama Ekiawan. Keduanya diduga telah merevisi peraturan direksi PT Taspen agar sejalan dengan skema investasi bermasalah tersebut.
“Pengelolaan investasi dilakukan secara tidak profesional dan melanggar prinsip kehati-hatian,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa juga mengungkap Kosasih diduga memperkaya diri sebesar lebih dari Rp 28,4 miliar serta menerima berbagai mata uang asing. Sementara Ekiawan diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 242.390. Perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak dan korporasi, termasuk PT IMM, PT Valbury Sekuritas Indonesia, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Komentar