Jalani Pemeriksaan Dugaan KDRT Psikis, Istri Dirut Taspen Bawa Bukti Penguat
ASKARA - Rina Lauwy Kokasih, istri Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporannya soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh suaminya.
Pemanggilan itu untuk memperkuat keterangan perihal laporannya yang telah dilakukan pada 26 Februari 2021 lalu. Rina menyatakan, dirinya mendapat pertanyaan dari kronologis tindakan dugaan KDRT psikis hingga dampak perlakuan itu.
"Pertanyaan (dari penyidik) mengenai dugaan kasus KDRT psikis yang saya alami dari perlakuan suami. Tentang kronologi kejadiannya, apa yang saya rasakan dari dampak kejadian tersebut," kata Rina di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (15/3).
Pemeriksaan itu sekaligus melengkapi beberapa bukti laporannya. Adapun bukti yang dibawanya seperti, gambar maupun tangkapan layar pesan singkat yang menjurus terhadap tuduhannya.
"Tadi saya memberikan bukti-buktinya ada berupa foto, screenshot percakapan atau pembicaraan," jelas Rina.
Mengenai bentuk kekerasan yang dialaminya itu, dia mengaku menerima pesan bernada ancaman. Sehingga menggangu ketenangan hidupnya. Alhasil dia memutuskan mengadu ke pihak kepolisian.
Sebelum laporan itu muncul, beredar video laki-laki yang diduga Kokasih dilabrak perempuan. Perempuan itu tak lain istri Kosasih, Rina Lauwy. Isunya, keributan terjadi akibat kehadiran wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.
"Jadi sempat terjadi keributan cekcok dan kemudian menjadi viral di media sosial. Cuma dampaknya setelah kejadian itu. Ada pesan bernada ancaman kepada saya," tutur Rina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan itu bermula dari pesan bernada ancaman yang diduga merupakan buntut keributan dalam sebuah video yang viral di media sosial.
"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/3).
Atas pesan bernada ancaman itu Rina Lauwy melaporkan Kosasih ke polisi. Namun Yusri belum menyebutkan seperti apa pesan ancaman yang dimaksud itu. "Ini masih kita teliti dulu. LP-nya baru sampai di Krimum," jelasnya.
Sebelumnya, laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Komentar