Rabu, 15 Mei 2024 | 17:46
NEWS

Habib Rizieq Tak Akan Hadiri Sidang, Polisi Tetap Kerahkan 658 Personel

Habib Rizieq Tak Akan Hadiri Sidang, Polisi Tetap Kerahkan 658 Personel
Habib Rizieq ditahan polisi (Ant)

ASKARA - Habib Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk rentetan kasus pidana yang menjeratnya sejak kembali ke Indonesia pada akhir tahun lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, sidang digelar virtual maka Rizieq tidak akan hadir secara langsung di ruang persidangan.

"Sidang dilakukan secara virtual, masyarakat harus pahami. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).

Akan tetapi, dia menyampaikan bahwa kepolisian bakal tetap mengerahkan ratusan personel untuk berjaga di sekitar lokasi persidangan. 

"Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS," tuturnya.

Rusdi mengingatkan masyarakat ataupun simpatisan Rizieq untuk mengikuti aturan persidangan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum: Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keteranganya Rabu (10/3).

Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Adapun hakim yang bakal menyidangkan perkara Rizieq itu ialah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Kemudian, untuk perkara hasil swab test Rizieq di RS Ummi yang menyeret tiga terdakwa akan disidangkan oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman.

 

Komentar