Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24
NEWS

Satgas Covid-19: Tren Penurunan Kasus Harus Dijaga Saat Libur Panjang

Satgas Covid-19: Tren Penurunan Kasus Harus Dijaga Saat Libur Panjang
Prof Wiku Adisasmito. (Setpres)

ASKARA - Pemerintah mengingatkan masyarakat tidak gegabah memanfaatkan momen libur panjang, sehingga menjaga agar tren positif penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta tren yang positif ini dipertahankan dan ke depannya harus ditingkatkan lebih baik lagi hingga pandemi berakhir. 

"Hal ini memperlihatkan penanganan terhadap mereka yang terjangkit Covid-19 sudah ditangani dengan baik. Tren penurunan kasus aktif ini ini harus terus dijaga agar nantinya kasus aktif dapat hilang," jelasnya dalam keterangan pers, Sabtu (13/3).

Pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, dapat mengambil langkah tepat menekan angka kematian pasien terjangkit corona. 

Grafik perkembangan kasus kematian terlihat mulai dari Maret-September 2020 mengalami tren kenaikan. Sempat turun pada Oktober dan November namun kembali mengalami peningkatan hingga Januari 2021. Melihat lebih dekat perkembangan dari bulan ke bulan, pada empat bulan pertama peningkatan cenderung tajam hingga mencapai 70 persen. 

"Masa-masa ini Indonesia dihadapkan pada pandemi yang secara tiba-tiba dan tengah melakukan percepatan penangananan, salah satunya denga kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Prof Wiku.

Untuk itu, masyarakat dan pemerintah daerah diminta lebih bijaksana lagi dalam mengambil keputusan. Dan jangan sampai keputusan yang diambil membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, persentase kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 3 Maret 2021 sebesar 11,11 persen. Sementara itu, persentase kasus aktif Covid-19 dunia sebesar 18,85 persen.

"Artinya kasus aktif kita lebih rendah dari rata-rata dunia. Tetapi, sekali lagi kita harus tetap waspada," ujarnya dalam keterangan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (4/3).

Komentar