Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka, Ahmad Riza Pastikan Proyek Strategis Tak Terganggu
ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan tidak akan mengganggu proyek strategis Ibu Kota.
"Tidak terganggu Insya Allah, karena ini kasus yang lama tahun 2018 kalau tidak salah. Jadi tidak terganggu, program jalan terus," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/3) malam.
Maka itu program yang menjadi tanggungjawab PD Pembangunan Sarana Jaya akan berjalan sesuai rencana. Lantaran BUMD tidak hanya dipimpin oleh satu direktur saja.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3).
Hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," tutur Riyadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Komentar