Jumat, 26 April 2024 | 10:07
OPINI

Sejak Kapan Trotoar Boleh untuk Bermain Skateboard?

Sejak Kapan Trotoar Boleh untuk Bermain Skateboard?
Ilustrasi. (Dok. Merdeka)

Ramai diperbincangkan adanya perbedaan sikap antar gubernur Jakarta wakil gubernurnya soal kejadian pelarangan bermain skateboard di trotoar.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa fungsi trotoar sebagai tempat untuk pejalan kaki.

"Kalau mengacu pada peraturan undang-undang yang ada kan fungsinya ada, trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Iya kan?" Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria menjelaskan kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada 5 Maret 2021.

Sebelumnya, sebuah video penertiban pemain skateboard oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Instagram @insurgentcrew pada Rabu 3 Maret 2021. Tomi, pemain skateboard dalam video yang viral itu mengatakan pada wartawan bahwa dirinya tidak tahu ada larangan bermain skateboard di trotoar. 

Selama ini Tomi Boi mengaku sudah sering bermain skateboard di sekitar Bundaran HI tetapi tak pernah ditindak oleh Satpol PP. Tomi juga mengatakan bahwa dirinya memilih trotoar karena kondisi taman untuk bermain skateboard di Ibu Kota kurang memadai. Sementara dirinya memilih bermain skateboard di trotoar karena jalannya bagus dan pemandangan kota bagus.

Sementara itu, pada Rabu 4 Maret 2021 diwartakan media massa bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengundang pemain skateboard Satria Vijie. Secara khusus di akun Instagramnya Satria @satriavijie mengunggah foto pertemuan dirinya dengan Gubernur Anies Baswedan dan menuliskan bahwa Gubernur Anies Baswedan memperbolehkan aktivitas permainan skateboard di trotoar Jakarta. Dalam akunnya itu, Satria Vijie mengatakan bahwa gubernur Jakarta tidak melarang bermain skateboard di trotoar Jakarta.

Mari kita lihat perundangan atau peraturan yang ada tentang keberadaan dan fungsi trotoar. Trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki. Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan.  

Keselamatan dan trotoar yang nyaman aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik. Mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Mengenai trotoar diatur secara khusus oleh Peratutaran Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP Nonor 34 Tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Begitu pula Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 mengatur definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Begitu pula pada pasal 131 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut  mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. 

Selain itu juga diatur dalam undang undang ini mengenai ancaman sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana mestinya. Sanksi atas penggunaan trotoar diatur dalam pasal 275 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu diatur pada ayat 2, untuk yang melakukan perusakan dikatakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Berdasarkan PP tentang jalan serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut sudah jelas bahwa trotoar dibangun untuk melindungi dan kenyamanan bagi para pejalan kaki.  

Untuk itu, pemerintah wajib menyediakan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas lain selain untuk pejalan kaki di trotoar. Artinya keberadaan trotoar  menurut peraturan yang ada hanya untuk pejalan kaki. Perlu kita diketahui bahwa dalam hierarki transportasi adalah tingkat pertama adalah pejalan kaki, urutan berikutnya adalah pengguna sepeda, ketiga adalah transportasi publik dan keempat adalah kendaraan pribadi. 

Berarti memang pemerintah harus benar melindungi dan menjamin hak pejalan kaki. Tentunya trotoar tidak memiliki standar yang aman sebagai arena olah raga skateboard. Selanjutnya Pemerintah Daerah Jakarta harus membangun dan menyediakan fasilitas publik untuk berolah raga skateboard.  

Terjadinya pelanggaran oleh para pemain skateboard adalah juga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Jakarta. Akhirnya Pemda Jakarta harus konsisten menjaga trotoar untuk kepentingan pejalan kaki secara baik dan menyediakan fasilitas publik untuk olah raga skateboard secara baik.

Jakarta, 6 Maret 2021

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia

Komentar