Polda Metro Jaya Tangkap 2 Mahasiswa Papua Terkait Pengeroyokan
ASKARA - Polisi menangkap dua aktivis mahasiswa Papua bernama Roland Levy dan Kelvin Molama karena dugaan penganiayaan terhadap sesama mahasiswa asal Papua berinisial RP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi penangkapan itu. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.
"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan juga pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," katanya, Kamis (4/3).
Kombes Yusri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari lalu di depan Gedung DPR RI. Kasus ini kemudian sempat viral.
"Viral pemukulan yang dilakukan berapa orang, kejadian di depan Gedung DPR, dilaporkan 27 Januari ke Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan video yang beredar kemudian hasil visum terhadap korban-korbannya," ujarnya.
Kombes Yusri juga menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pelapor inisial RP, yang terlapor itu saudara RL dan kawan-kawannya. Hasil pengembangan penyelidikan Krimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tandasnya.
Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman yang mewakili dua aktivis tersebut mengatakan, kliennya ditangkap pada dini hari tadi di tempat kos. Menurut Michael, penangkapan tersebut tidak disertai surat perintah.
"Saya ingin sampaikan di saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya, secara kronologis harus jelas ya. Tapi ini tidak dilakukan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/3).
Michael mengatakan kedua kliennya dianggap melakukan penganiayaan kepada sesama mahasiswa Papua. Terkait detail dugaan penganiayaan tersebut, Michael mengaku penyidik tidak memberikan kronologis kejadian.
"Itu di saat penangkapan surat salinan penangkapan tidak diberikan kepada keluarga maupun dua orang ini. Jadi tidak diberikan kejelasan apa sih kamu dugaan ditangkapnya secara detailnya tidak dijelaskan. Hanya disebut penganiayaan kepada RP, langsung ditangkap, langsung dibawa," terang Michael.

Komentar