Kamis, 25 April 2024 | 09:31
NEWS

Jual Motor Klasik Di Situs Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Motor Curian

Jual Motor Klasik Di Situs Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Motor Curian
Motor Honda C70 milik korban pencurian (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Polisi mengamankan seorang pria pencuri sepeda motor antik di halaman sebuah masjid di Bekasi, Jawa Barat. 

Penangkapan itu terjadi setelah pelaku menjual hasil curiannya di situs jual beli online.

Aksi pencurian itu terjadi di parkiran Masjid Darul Hikmah, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (29/1) pagi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Timur. Laporan korban teregister di LP/114/K/II/2021/SekBksTimur.

Hasil penyelidikan polisi, motor korban dijual di situs jual beli online. Sehingga polisi pun menelusuri penjual motor antik tersebut.

"(Polisi) berhasil menemukan keberadaan tersangka. Kemudian saksi bersama anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Tersangka bernama Sahrudin (21) itu melancarkan aksinya waktu Subuh. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran masjid.

Motor antik milik korban pun langsung dibawa kabur. Nahas pelaku ditangkap karena kepergok menjual motor curiannya di jejaring media sosial.

"Setelah selesai Salat Subuh korban keluar melihat motornya tidak ada," ungkap Erna.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu unit sepeda motor antik merk Honda C70 milik korban. Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana. 

Komentar