Sabtu, 04 Mei 2024 | 00:18
NEWS

KPAI: Mencabut Perpres Investasi Miras Bicara Masa Depan

KPAI: Mencabut Perpres Investasi Miras Bicara Masa Depan
Ilustrasi miras. (Dok. Antara)

ASKARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan investasi untuk produk yang dapat membahayakan.

Menurut Komisioner KPAI Jasra Putra, langkah Presiden Jokowi sudah sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua, termasuk anak-anak bangsa. Iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika seperti produk miras, hendaknya dihindari. 

"Ini adalah prinsip kehati-hatian dan bagian merawat masa depan Indonesia. Mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Mengingat, tidak legalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis telah mengorbankan anak-anak. Maka kisah anak meninggal karena miras oplosan harus dikurangi. 

"Karena kasusnya banyak. Ketika dikonsumsi pun di regulasi bicara pengawasan yang ketata agar tidak dipakai yang membahayakan kesehatan dan masa depan," jelas Jasra Putra.

Belum lagi regulasi pengawasannya yang bisa dianggap masih lemah karena lebih pada melengkapi persyaratan tulisan bahwa produk tidak boleh dikonsumsi dan dijangkau anak.

"Kenyataannya kita biasa dilaporkan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak-anak mengkonsumsi miras," kata Jasra Putra.  

Padahal kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan. Tetapi seringkali laporan pencegahan anak-anak untuk tidak mengonsumsi miras. Kenyataannya di level grassroot sangat sulit dicegah. Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah. 

"Untuk itu tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa apalagi kalau diberi ruang. Kita khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya. Langkah presiden mencabut kebijakan ini sudah sangat tepat dan perlu dikurangi segala ancaman di sekitar keluarga dan anak. Yang salah satu pemicunya adalah minuman keras," papar Jasra Putra.

Presiden Jokowi secara resmi mencabut peraturan presiden izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu diteken pada 2 Februari lalu.

Komentar