Duet Sasmito-Ika Pimpin AJI Indonesia
ASKARA - Kongres XI Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2021 memilih pasangan Sasmito-Ika Ningtyas sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal AJI Indonesia periode 2021-2024.
Keduanya terpilih dalam kongres yang digelar virtual pada 27 Februari sampai 3 Maret. Sasmito-Ika akan menggantikan Abdul Manan-Revolusi Riza yang memimpin AJI Indonesia periode 2017-2021.
Pemilihan diselenggarakan secara online diikuti sekitar 400 peserta yang terdiri dari delegasi dan non delegasi. Total anggota AJI secara keseluruhan ada 1800 yang tersebar di 40 AJI kota seluruh Indonesia.
Sasmito-Ika mendapat dukungan suara 119 dari total 228 suara sah, sedangkan pasangan Revolusi Riza-Dandy Koswara meraih 109 suara.
"Tantangan ke depan cukup besar. Mulai rezim yang otoriter, regulasi mengancam dan banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari segi ekonomi juga kita banyak tantangan, selain pademi juga ada disrupsi digital," kata Sasmito yang merupakan jurnalis Voice of America (VoA), Selasa (2/3).
Senada, Ika Ningtyas mengatakan bahwa jabatan yang akan diembannya itu merupakan suatu amanat di tengah disrupsi digital.
"Ini amanat yang tidak mudah di tengah tantangan luar biasa ini, mulai dari multi krisis dan belum lagi dari disrupsi digital," kata jurnalis Tempo itu.
Sasmito dan Ika menegaskan bahwa semua tantangan itu tidak bisa dihadapi tanpa bantuan dan kerja sama dari seluruh anggota AJI. Tantangan yang dihadapi tercermin dari resolusi yang dihasilkan dalam Kongres XI AJI dalam soal kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan.
Dari aspek kebebasan pers, resolusi kongres menggarisbawahi sejumlah kebijakan yang mengancam kebebasan pers dari regulasi seperti KUHP dan Undang-Undang ITE. Dalam soal kesejahteraan, salah satu tantangannya adalah bagaimana pemerintah memperkuat implementasi regulasi dan memonitoring kepatuhannya di perusahaan media.
Dalam Kongres kali ini ada sejumlah perubahan kebijakan yang dihasilkan. Salah satunya adalah dimasukkannya klausul kasus kekerasan seksual sebagai katagori pelanggaran berat.
Pasal soal kekerasan seksual juga dimasukkan dalam Kode Perilaku Anggota AJI. Berbeda dengan ketentuan di Anggaran Rumah Tangga AJI, kasusnya diperiksa dengan Kode Perilaku jika ada unsur pengaruh profesinya sebagai jurnalis dari kekerasan tersebut.
Komentar