Desak Pemerintah Cabut Perpres soal Miras, MUI Ingatkan Fatwa Alkohol
ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di mana, di dalamnya terkait pembukaan investasi minuman keras (miras).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol.
"Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat," kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Pemerintah diminta tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman beralkohol dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya.
"Menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun Niam.
Maka MUI menginginkan perpres yang memuat aturan soal miras ini dicabut. Pencabutan aturan tersebut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
"Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," jelas Asrorun.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Memang, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres miras'.
Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Komentar