Catat, Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 Lewat Jalur Mandiri
ASKARA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong dan dikelola oleh pihak swasta. Permenkes Nomor 10/2021 sendiri terbit pada Rabu (24/2).
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," bunyi pasal 3 ayat 3 PMK Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam pasal 1 ayat 5 permenkes disebutkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pasal 3 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," bunyi pasal 3 ayat 3.
Vaksinasi Gotong Royong yang merupakan bagian dari vaksinasi mandiri diberikan secara gratis. Perusahaan yang akan menanggung biayanya.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi pasal 3 ayat 5.

Komentar