15 Orang Muncikari Dibekuk Polisi Setelah Eksploitasi Puluhan Anak di Bawah Umur
ASKARA - Sebanyak 15 orang muncikari dalam kasus eksploitasi anak dibekuk Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya ini berperan sebagai germo (muncikari,red)," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Dikatakan Yusri, perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial.
"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," kata Yusri.
Setelah bertemu, kemudian para korban diajak menginap ke hotel atau kos.
Ratusan anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi tersebut dan kini telah mengamankan korban eksploitasi. Selain anak di bawah umur, ada juga orang dewasa yang menjadi korban.
"Ada 10 laporan yang kami terima, dari semuanya itu korban yang merupakan anak-anak di bawah umur itu berjumlah 91 orang, sementara 195 itu orang dewasa, jumlahnya sekitar 286 korban," jelas Yusri.
Para tersangka memberikan sejumlah uang setelah melakukan persetubuhan bersama.
"Mereka ini mengajak para korban ke hotel atau penginapan, lalu disetubuhi dan diberikan uang sekitar Rp 300-500 ribu," tandas Yusri.
Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Komentar