Rabu, 24 April 2024 | 10:35
NEWS

Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Pasiennya Sampai 100 Orang Per Bulan

Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Pasiennya Sampai 100 Orang Per Bulan
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari klinik kecantikan ilegal. (Jpnn)

ASKARA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (14/2). 

Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang perempuan bernama SW alias Y. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku menawarkan klinik kecantikannya melalui media sosial seperti Instagram dengan menawarkan perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang. Pasien yang tertarik dengan tawaran tersebut dapat menghubungi pelaku melalui pesan langsung atau WhatsApp. 

"Pasien menghubungi tersangka via DM (direct message) atau WA. Dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto kemudian tersangka melakukan tindakan," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2). 

SW sendiri merupakan pemilik klinik sekaligus menjadi dokter yang melakukan praktik secara ilegal di fasilitas kesehatan khusus kecantikan tersebut. 

Kombes Yusri mengatakan, penangkapan SW berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dan langsung membekuk pelaku di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang Nomor 8 RT 013 RW005, Kelurahan Susukan, Ciracas.

Menurut Kombes Yusri, pelaku memiliki keterampilan dalam melakukan praktik kesehatan itu dari pekerjaan sebelumnya sebagai perawat di sebuah klinik. Dia bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal. Pelaku juga memiliki mantan suami yang berprofesi sebagai dokter sehingga memiliki keterampilan tersebut. 

Klinik tersebut sudah dibuka sejak 2017 lalu. Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.

"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang per bulan tetapi karena situasi pandemi ini berkurang sekitar 30 orang," ungkap Kombes Yusri. 

Terkait dengan tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox dengan tarif sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta.

"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkas Kombes Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 77 junto pasal 73 ayat 1 dan atau pasal 78 junto pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jpnn)

Komentar