Daripada Revisi UU ITE, Roy Suryo Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu
ASKARA - Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Perppu daripada melempar wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. Roy mengatakan, berdasar pengalamannya selama menjabat anggota DPR, proses revisi UU khususnya UU ITE tidaklah mudah.
Revisi akan memakan proses panjang apalagi dilempar ke DPR yang memiliki kepentingan masing-masing partai.
"Revisi itu tidak mudah. Revisi itu panjang prosesnya. Sekarang sudah jelas ada partai yang setuju dan ada yang enggak nanti akan panjang (prosesnya, red)," ujar Roy, Kamis malam (18/2).
Pakar telematika itu mengungkapkan, proses revisi sebuah UU cukup melelahkan.
Sebab, Komisi I yang salah satunya membidangi komunikasi dan informatika itu bakal teruji proses tarik-menarik dari badan legislasi (Baleg) kemudian kembali lagi ke Komisi I.
"Revisi itu melelahkan karena nanti di Komisi I DPR RI pasti akan ditarik ke Baleg, balik lagi ke komisi untuk harmonisasi. Panjang ceritanya, saya dulu pernah jadi anggota Baleg. Ini prosesnya tidak mudah," katanya.
Atas dasar itu, dirinya menyarankan opsi lain yakni mengusulkan untuk menerbitkan Perppu.
Menurut eks Menpora itu, jika Presiden benar-benar serius dan membetulkan demokrasi dan melindungi rakyat maka sebaiknya menerbitkan Perppu.
"Kalau presiden benar-benar niat membuka demokrasi, melindungi rakyat supaya tidak jadi korban maka keluarkan Perppu," katanya.
Namun, Roy merasa bersyukur dengan wacana tersebut. Dirinya juga berpikir positif dengan rencana orang nomor satu di Indonesia itu.
"Saya bersyukur dengan tanda tanya artinya semoga Jokowi benar-benar (niat). Saya positif thingking Jokowi pengin betul. Tetapi kan tidak mudah untuk melakukan revisi. Kalau memang ingin revisi, sudah (terbitkan, red) Perppu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, belakangan ini ramai diperbincangkan wacana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri tahun 2021 di Istana Negara yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (15/2).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan penekanan agar dalam penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Apabila rasa keadilan itu tidak terwujud, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.
Sebab, kata Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum. (jpnn)

Komentar