Kamis, 18 Juni 2026 | 02:22
NEWS

Buat Saling Lapor, Suasana Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Buat Saling Lapor, Suasana Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Ilustrasi. (Koreri)

ASKARA - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah tidak sehat. Menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan regulasi tersebut.

Penerapan aturan tersebut seharusnya berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Bukan menimbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.

"Penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat. Jadi, Undang-Undang ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi," kata Jenderal Listyo Sigit melalui siaran virtual, Selasa (16/2).

Aturan tersebut tidak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo. Karena itu, Polri akan menerapkan UU ITE dengan secara selektif sehingga mewujudkan rasa keadilan.

"Kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langlah. Oleh karena itu, beliau (presiden) kemarin memerintahkan Undang-Undang ITE ini bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa berikan rasa keadilan," jelas Jenderal Listyo Sigit.

Dia menambahkan, penerapan UU ITE terkesan menimbulkan adanya tebang pilih di masyarakat. Tentu jika tidak cermat menangani laporan terkait peraturan itu maka berdampak pada institusi kepolisian.

"Ada kesan bahwa Undang-Undang ITE ini represif terhadap kelompok tertentu tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," jelas Jenderal Listyo Sigit.

Untuk itu, UU ITE menjadi catatan penting yang harus ditindaklanjuti dengan memberikan edukasi secara selektif. 

"Bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan Undang-Undang ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi," tandas Jenderal Listyo Sigit.

Komentar