Jumat, 10 Mei 2024 | 21:07
NEWS

Tuntaskan Pelanggaran HAM di Papua dengan Humanisasi

Tuntaskan Pelanggaran HAM di Papua dengan Humanisasi
Ilustrasi. (Istockphoto)

ASKARA - Permintaan Kepala Polda Papua Irjen Paulus Waterpauw agar pemerintah segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua dan Papua Barat menjadi angin segar dan energi positif memutus impunitas.

Irjen Paulus Waterpauw telah mengenali secara baik dan presisi salah satu akar masalah ketidakadilan yang dialami masyarakat Papua dengan mendorong penuntasan pelanggaran HAM sebagai instrumen resolusi konflik.

Penyelesaian berbagai kasus HAM di Bumi Cenderawasih pada dasarnya bukan sekadar meminimalisir komoditas isu kelompok-kelompok tertentu ke dunia internasional. Tapi juga terkait humanisasi dan hak konstitusional masyarakat Papua dan 
Papua Barat. 

"Melalui penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini secara nyata akan terlihat bagaimana negara menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM di Papua," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani kepada media, Senin (15/2).

Menurutnya, penyelesaian konflik dan kekerasan berbasis pendekatan keamanan hanya akan memperpanjangan barisan korban, terutama dari kalangan warga sipil. 

"Jatuhnya banyak korban juga hanya akan menjadi api dalam sekam dari masing-masing kelompok, sehingga akan memicu lahirnya konflik-konflik dan kekerasan berikutnya," kata Ismail Hasani.

Perspektif keamanan dan stabilitas negara hanya mengedepankan cara bagaimana membuat kondisi yang tengah bergejolak kembali stabil dan kondusif, sementara substansi permasalahan luput diatasi.

Setara Institute menyatakan bahwa penuntasan pelanggaran HAM di Papua seharusnya tidak sekadar terkait dengan kelompok bersenjata tetapi potensial disebabkan aparat maupun pemerintah. Seperti kekerasan di rumah tahanan dan penembakan terhadap warga sipil yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa. Penuntasan berbagai pelanggaran seharusnya juga disertai upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM di Papua.

"Termasuk dalam hal ini persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Keberadaan tahanan politik hanya menjadi cerminan ketiadaan political will pemerintah untuk menjamin HAM tersebut," jelas Ismail Hasani. 

Sebagai bagian dari penuntasan pelanggaran HAM di Papua, Polri selaku aparat penegak hukum perlu bertindak responsif atas pelbagai kasus, bukan hanya pada kasus-kasus terdahulu. 

"Sebagai implementasi visi Polri Presisi, Polri juga perlu bergerak cepat dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan hasil investigasi. Termasuk hasil investigasi Komnas HAM terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM," jelas Ismail Hasani.

Komentar