Minggu, 19 Mei 2024 | 04:09
NEWS

Langgar Protokol Kesehatan, Jungle Waterpark Disegel dan Denda Rp 10 Juta

Langgar Protokol Kesehatan, Jungle Waterpark Disegel dan Denda Rp 10 Juta
(Dok. The Jungle)

ASKARA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengambil tindakan tegas kepada pengelola The Jungle Waterpark lantaran membiarkan terjadinya kerumunan orang di salah satu wahana permainan.

Pemkot Bogor memberi sanksi taman rekreasi itu berupa penyegelan sementara dan denda Rp 10 juta.

"Penyegelan itu dilakukan selama tiga hari atau pembayaran belum dilakukan. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin (15/2).

Di sisi lain, Bima Arya mengakui adanya faktor kelemahan dalam pengawasan protokol kesehatan. Sebab, beberapa waktu lalu, petugas Satgas Covid-19 fokus terhadap aturan ganjil genap.

"Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawasan di sana karena kemarin fokus ganjil genap," tutur ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu.

Bima Arya menjelaskan, pengelola The Jungle Waterpark tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. 

"Berdasarkan perwali (peraturan wali kota) apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan dendanya antara Rp 5-10 juta. Saya minta denda maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, kerumunan pengunjung di kolam renang The Jungle Waterpark viral di media sosial. Dalam video itu, tampak ramai pengunjung sedang asyik berenang.

Komentar