Rabu, 15 Mei 2024 | 13:37
NEWS

Promo Pernikahan Anak Aisha Wedding Bentuk Perdagangan Orang

Promo Pernikahan Anak Aisha Wedding Bentuk Perdagangan Orang
Aisha Wedding. (FB/Net)

ASKARA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, kasus Wedding Organizer Aisha Weddings yang mengampanyekan perkawinan anak adalah pelanggaran hukum.

"Mengampanyekan, menawarkan dan mendorong perkawinan anak adalah perbuatan pelanggaran fundamental hak anak dan pelanggaran hukum yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," ujar Siti Ruhaini, Kamis (11/2).

Wedding Organizer Aisha Weddings viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun. Siti Ruhaini menyebut, promosi pernikahan anak yang terdapat di Aisha Weddings juga menciderai upaya 50 tahun perjuangan untuk menaikkan batas usia perkawinan anak.

Adapun perjuangan batas pernikahan anak tersebut kemudian disahkan di DPR melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Usia Nikah.

"Demikian juga menciderai upaya 50 tahun perjuangan menaikkan usia minimum perkawinan yang pada akhirnya disahkan oleh DPR melalui UU 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Usia Nikah," tutur mantan Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional itu.

Karena itu, KSP meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pembuat situs Aisha Wedding. Para pembuat situs Aisha Wedding bisa dijerat berdasarkan UU 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Terlebih lagi para pembuat situs itu harus tindak secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Siti Ruhaini, dikutip Suara.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak di akun Facebook.

"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda," tulis akun tersebut mempromosikan poligami.

Unggahan lainnya menyebut bahwa semua wanita muslim selalu ingin bertakwa kepada Allah SWT dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT dan suami, Aisha Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.

Komentar