Menteri Bintang Tindak Lanjuti Promosi Nikah Anak WO Aisha Weddings
ASKARA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak telah melanggar aturan pemerintah.
Sebab, Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Promosi menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak.
Selain itu, seluruh masyarakat juga resah karena promosi tersebut telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah. Dengan janji manis yang ditawarkan.
"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," tutur Bintang.
Untuk advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh para pemangku kepentingan. Karena perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," imbuh Bintang.
Adapun isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.
WO itu telah mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan sangat tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia. Karenanya, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas Bintang.
Dalam wesbite Aisha Weddings menyatakan, semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Selain itu, pihaknya percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama memulai keluarga dengan berkah Allah SWT.
"Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian keterangan laman Aisha Weddings.

Komentar