Jumat, 26 April 2024 | 23:34
NEWS

Innalillahi, Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Innalillahi, Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi. (FB)

ASKARA - Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Senin malam (8/2). 

"Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Maaher.

Djuju mengatakan, kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengaku tengah berada di rumah sakit.

Menurut Djuju, kliennya meninggal dunia karena sakit. Namun, dia tidak merinci penyakit yang diderita Maaher. Hanya saja, Djuju menyebut, kliennya sudah bolak balik RS Polri untuk perawatan.

"(Berkas) tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor atas permintaan keluarga," jelasnya.

Namun, permintaan rujukan ke RS Ummi belum diizinkan oleh penyidik Bareskrim. Maaher menghembuskan nafas terakhir di Rutan Bareskrim Polri.

Mabes Polri pun membenarkan Maaher telah tutup usia. Namun, tidak menyebut detail sakit yang diderita Maaher.

"Benar (meninggal) karena sakit," singkat Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Diberitakan Sindonews, Maaher menjadi tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Komentar