Selasa, 07 Mei 2024 | 23:08
NEWS

PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Terkait Kematian Maaher

PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Terkait Kematian Maaher
Novel Baswedan. (Dok. Jpnn)

ASKARA - Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (11/2) untuk melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. 

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, mereka melaporkan Novel terkait dengan twit soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi. PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong alias hoaks dan provokasi melalui media sosial, khususnya terkait kematian Maaher di Rutan Bareskrim, Jakarta pada Senin (8/2). 

"Dia telah melakukan twit di Twitter dan kami duga dia melakukan hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim.

Joko menjelaskan, dalam pelaporan itu pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar pasal 14, pasal 15 UU 1946 dan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 Tentang ITE. 

"Kami berharap Bareskrim segera memanggil Novel Baswedan untuk memberikan klarifikasi atas twit itu," ujarnya.

Joko menambahkan, pihaknya juga akan mengadukan Novel ke KPK. Pasalnya, Novel tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher. 

"Dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan dia karena bukan kewenangannya sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher," tegas Joko. 

Novel Baswedan membuat cuitan terkait kematian Maaher pada 9 Februari lalu atau sehari setelah meninggalnya Maaher.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel di akun Twitter @nazaqitsha. (jpnn)

Komentar