BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Lansia, Begini Aturannya
ASKARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), resmi memberikan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk kelompok orang lanjut usia (lansia) atau usia di atas 60 tahun.
"Badan POM memberikan izin penggunaan emergensi (darurat) CoronaVac untuk pencegahan COVID-19 pada dewasa usia 18 tahun atau lebih," tulis BPOM dalam keterangan dalam situs resminya, Minggu (7/2).
BPOM mengatakan vaksin Sinovac dapat digunakan untuk usia 60 tahun ke atas. Kemudian, pemberian vaksin untuk kelompok lansia sedikit berbeda dengan kelompok usia 18-59 tahun.
Untuk kelompok usia 18-59 tahun, dosis kedua diberikan dalam selang waktu 14 hari. Sementara itu, untuk lansia, dosis kedua diberikan dalam selang waktu selama 28 hari.
"Pada lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuscular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari," kata BPOM.
Informasi lebih lanjut tentang vaksin Covid-19 untuk lansia juga sudah dicantumkan dalam situs Pusat Informasi Obat Nasional (pionas.pom.go.id) BPOM.

Komentar