Kamis, 23 Mei 2024 | 00:13
NEWS

Polisi Kantongi Identitas Perusahaan Pembuang Limbah Medis di Bogor

Polisi Kantongi Identitas Perusahaan Pembuang Limbah Medis di Bogor
Ilustrasi limbah medis. (Kesatu/Net)

ASKARA - Limbah medis bekas alat pelindung diri dan alat kesehatan lainnya membuat geger warga Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Warga Tenjo menduga limbah tersebut adalah limbah bekas penanganan medis Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan menyebut limbah tersebut tergolong Bahan Bahaya dan Beracun alias B3.

"Kami masih telusuri pembuangnya. Sampel sudah diambil untuk bahan tindak lanjut dan sisanya langsung dimusnahkan di lokasi penemuan," jelasnya, Jumat (5/2).

Asnan mengatakan, limbah medis B3 bekas penanganan Covid-19 itu ditemukan di dua titik lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut yakni Selasa dan Rabu (2-3/2) di Cilaku, Tenjo, Parungpanjang dan di wilayah PTPN VII Cicare, Cigudeg.

Menurut Asnan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Namun kami pastikan itu bukan dari Bogor karena dinkes mengonfirmasi mereka memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 di setiap faskesnya," jelasnya.

Sekretaris Dinkes Bogor Ahmad Zaenudin membenarkan bahwa limbah tersebut berasal dari luar Kabupaten Bogor. Sebab, dari sampel karung berwarna kuning yang digunakan sebagai pembungkus limbah medis B3 itu tertulis Tangerang. Artinya, dugaan sementara, limbah B3 berasal atau dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab dari wilayah Tangerang.

"Diduga limbah bekas dari PKM Cipondoh, Tangerang. Tapi kami urus internal Bogor, kami waspadai dan pantau penanganan limbah layanan kesehatan kita," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Polres Bogor AKBP Harun mengatakan, dari penelusuran dan penyelidikan, pihaknya telah mengantongi nama perusahaan pembuang limbah B3.

AKBP Harun menyebut saat ini masih terus dilakukan penyelidikan mendalam agar lebih mengarah dan memastikan bahwa perusahaan yang tak disebut namanya itu adalah pelaku pembuang limbah.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pembuang limbah medis secara sembarangan bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Kami masih dalami. Yang jelas namanya sudah kami kantongi," imbuh AKBP Harun. (kesatu)

Komentar