Selasa, 30 April 2024 | 19:07
NEWS

Anda Wajib Tahu, Ini Hukuman Bagi Penyiksa Hewan

Anda Wajib Tahu, Ini Hukuman Bagi Penyiksa Hewan
Kucing (Dok Royalcanin.com)

ASKARA - Bagi Anda pencinta hewan dan memelihara hewan, khususnya yang memelihara kucing atau anjing wajib tahu. Sebab, ada pasal jeratan pasal atau hukuman bagi sengaja melakukan penganiayaan.  

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelaku penganiayaan hewan bisa dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pada ayat 1 tersebut ternyata berlaku bagi seseorang yang menyakiti kesehatan hewan dimana tidak memberinya makan.

Namun di Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Komentar