Berkas Lengkap, Penyebar Video Gisel Segera Disidang
ASKARA - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel sudah lengkap (P21).
Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video 19 detik Gisel-Nobu secara masif.
"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Atas pelimpahan tahap kedua tersebut, kedua tersangka bakal segera menjalani proses persidangan.
Kombes Yusri mengungkapkan, pihaknya juga sudah melimpahkan tahap satu berkas perkara Gisel dan Nobu ke kejaksaan. Saat ini, penyidik masih menunggu dari pihak JPU apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum (P19).
"Kami menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum," katanya.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik. Dalam pengakuan mereka kepada polisi, keduanya melakukan perbuatan terlarang itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Mereka mengaku melakukan adegan dewasa itu atas dasar suka sama suka dan dalam keadaan mabuk. (jpnn)

Komentar