Jumat, 03 Mei 2024 | 08:35
NEWS

Dua Alasan Ini Bikin Polisi Tidak Menahan Gisel

Dua Alasan Ini Bikin Polisi Tidak Menahan Gisel
Gisella Anastasia. (Dok. JPNN)

ASKARA - Kepolisian memutuskan tidak menahan artis Gisella Anastasia setelah diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video porno pada Jumat (8/1).

Hanya saja, artis berusia 30 tahun itu mesti melakukan wajib lapor yang dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis. 

"Kami tidak lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (9/1).

Pertimbangannya adalah pertama pada pasal 21 ayat 1 KUHAP memang bisa dilakukan penahanan bila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak kooperatif. Sementara Gisel dinilai tidak memenuhi unsur tersebut. 

"Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif. Disimpulkan tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Yusri. 

Pertimbangan lain, Gisel mempunyai puteri berusia empat tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orang tua, khususnya ibu.

"Untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibu. Sehingga tak kami lakukan penahanan tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," jelas Kombes Yusri.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno pada 29 Desember lalu.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur 19 detik tersebut. Rekaman video dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dikenakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Komentar