Selasa, 23 April 2024 | 22:23
NEWS

Berkas Perkara Tersangka Video Syur 19 Detik Gisel Dikirim ke Kejaksaan, Polisi Sebut Sudah Lengkap

Berkas Perkara Tersangka Video Syur 19 Detik Gisel Dikirim ke Kejaksaan, Polisi Sebut Sudah Lengkap
Video syur wanita mirip Gisel (tangkapan layar)

ASKARA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 untuk dua orang tersangka video syur 19 detik yang diperankan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara dua tersangka dengan inisial PP dan MN itu sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap kurang lengkap.

Namun demikian, Yusri memastikan sudah dikirimkan kembali karena sudah diperbaiki dengan lengkap.

"Kalau yang dua tersangka sebelumnya kami sudah kirim tahap 1. Kemudian sudah diperbaiki dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan video ke media sosial, red)," ungkap Yusri, Selasa (26/1).

Yusri berharap, pihak kejaksaan segera memberikan kabar P-21 agar segera melimpahkan pada tahap 2.

"Mudah-mudahan secepatnya turun kabarnya P-21 yang kami harapkan secepatnya untuk bisa kami limpahkan tahap 2," katanya. 

Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Nobu tengah dilengkapi oleh penyidik.

"Tetapi untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kami akan kirim tahap 1," pungkas Yusri.(jpnn)

 

Komentar