Kemenlu Pulangkan 28 Nelayan Aceh yang Ditahan di India
ASKARA - Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi berhasil memulangkan 28 nelayan KM BSK 45 asal Aceh menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jakarta pada Sabtu dini hari (30/1).
Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 karena tuduhan memasuki wilayah India tanpa dokumen lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.
Upaya perlindungan diberikan oleh Kemenlu dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
"Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021 ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan," tulis keterangan resmi Kemenlu.
Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.
"Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," jelas Kemenlu.
Kemenlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Selama 2020, Kemenlu berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali Kemenlu bekerja sama dengan Pemprov Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan kampanye penyadaran publik. Serta penguatan kapasitas bagi nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.
Komentar